"Kita menganggap narkoba sudah sangat membahayakan semua tingkatan, orang, umur, maka kewenangannya ditingkatkan, bukan hanya pangkatnya," kata Kalla, di kantornya, di Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat.
Menurut JK, BNN diharapkan dapat menangani, menindak dan mempdanakan pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai hukum dan undang-undang.
Peningkatan status dan kewenangan BNN pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu yang lalu. Dalam rapat tersebut Jokowi mengharapkan pemberantasan narkoba bisa lebih keras.
Saat ini, DPR sudah mulai membahas rencana pemerintah untuk meningkatkan statusnya menjadi setingkat kementerian.
Diwawancarai secara terpisah, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mendukung rencana pemerintah meningkatkan status BNN karena upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kewenangan yang lebih besar.
Pewarta: A Fitriyanti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016