Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers menilai UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 sudah memadai, oleh karena itu rencana Pemerintah dan DPR merevisi UU itu dinilainya kurang tepat dan tidak berpihak pada rakyat. "UU Nomor 40 tahun 1999 sebenarnya sudah memadai. Merevisi boleh asal memperkuat kemerdekaan pers dan kita dukung. Tetapi jika menghambat maka kami tolak," kata Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara di Jakarta, Senin. Leo Batubara berpendapat bahwa revisi UU No 40/1999 dengan penekanan pada aturan permodalan minimal di perusahaan pers, seperti menyangkut masalah persyaratan gaji dan masalah permodalan, bukan urusan negara, tetapi kewenangan masyarakat pers seperti halnya dalam menentukan kode etik. "Persyaratan gaji bukan wilayah negara," katanya. Lebih jauh Leo Batubara menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi sasaran akhir pemerintah untuk merevisi UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yakni agar pemerintah dapat mengendalikan media. "Sebelumnya pemerintah telah berhasil mengendalikan media penyiaran dengan mengamputasi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sekarang merambah ke pers media cetak," katanya. Menurut Leo, sebenarnya tawaran Dewan Pers yang akan mendapatkan gaji setelah ada revisi dan sejumlah persyaratan modal serta standarisasi gaji wartawan memang menggiurkan. Namun, tambah Leo, jika ada persyaratan misalnya modal media harian minimal dua tahun dan gaji wartawan Rp5 juta atau Rp10 juta, maka yang mampu berbisnis hanya kongklomerat. "Sekarang ini, ada 829 media cetak, yang sehat bisnis hanya 30 persen dengan patokan iklan. Jika sekarang dibuat UU, maka 70 persen sisanya bisa-bisa tidak terbit lagi," katanya. Kondisi tersebut, tambah Leo, menunjukkan tidak adanya keberpihakan kepada rakyat dan hanya membela para konglomerat untuk membuat pers. Sebelumnya, dengan alasan pers sudah kebablasan, Menkominfo mengusulkan revisi UU Pers Nomor 40/1999 dengan berpayung pada alasan permodalan pers. "UU itu sudah tidak bermanfaat. Dulu dibikin dalam semangat melawan pemerintah yang membatasi pers. Mari kita sadar UU itu tidak memberikan perlindungan kepada wartawan," kata Menkominfo Sofyan Djalil. Naskah akademik untuk revisi sudah selesai dan ditargetkan akhir tahun 2007 draf bisa masuk dalam prioritas pembahasan di DPR. Menteri menjanjikan revisi tersebut tidak akan membatasi kebebasan pers. Sejumlah isi revisi di antaranya persyaratan minimum untuk mendirikan media, yakni modal dan perlindungan terhadap wartawannya. "Kebebasan pers harus tetap dijamin, tetapi pada saat yang sama, industri pers juga harus sehat," kata Menkominfo.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007