Jakarta (ANTARA News) - DPR hari Senin mendesak Pemerintah segera menetapkan status bencana semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, dan menetapkan kejelasan serta batasan tanggung jawab PT Lapindo Brantas pada proses penanggulangannya. "Setelah berakhirnya Keppres 13 tahun 2006 tentang tentang pembentukan Timnas Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo, termasuk kesepakatan pemerintah dengan Lapindo, kami mendesak pemerintah untuk bersikap tegas," kata Ketua Komisi V DPR RI, Drs H Akhmad Muqowam, di Jakarta, saat memimpin rapat Konsultasi dan Rapat Kerja Komisi V DPR RI. Pada rapat tersebut hadir Ketua DPR Agung Laksono, Menko Perekonomian Boediono, Menhub Hatta Rajasa, Menpera Yusuf Asyari, Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, dan Menkeu Sri Mulyani. Pada kesempatan itu, Komisi V DPR mendesak pemerintah agar segera memberikan penyelesaian bencana semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo. Selanjutnya, pemerintah juga dituntut untuk secara konsisten melakukan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pasca bencana semburan lumpur Lapindo, yang antara lain membangun kanalisasi lumpur ke laut. Menurut Muqowam, pemerintah harus tegas dalam menetapkan kejelasan serta batasan tanggung jawab PT Lapindo Brantas dalam proses penanggulangan semburan lumpur agar masyarakat dapat segera memperoleh penyelesaian yang diakibatkan oleh bencana tersebut. "Tempat tinggal dan sarana yang menyangkut hajat hidup masyarakat Jatim itu vital sekali, jadi harus menjadi prioritas untuk dipikirkan penyelesaiannya," katanya. Sementara itu, Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah tidak dapat melampaui ketetapan Keppres 13 tahun 2006 selama ketentuan dalam Keppres masih berlaku (hingga 8 Maret 2006). "Kami sudah mempunyai program terintegrasi dan tengah mempersiapkan secara teknis, tetapi kami masih menunggu Keppres baru tentang penyelesaian Lapindo yang hingga kini masih dirumuskan," kata Menteri. Pada kesepakatan setahun silam antara pemerintah dengan PT Lapindo Brantas, pihak Lapindo hanya menyanggupi ganti rugi dan relokasi perumahan penduduk sebesar Rp3,9 triliun, sedangkan masalah kerusakan infrastruktur sama sekali tidak disebut-sebut. "Masalah infrastruktur belum disentuh sama sekali. Padahal ini mendesak karena semua yang terkait distribusi orang dan barang terhambat dan biaya distribusi meningkat hingga 40 persen," demikian Hatta Rajasa. Menurut rencana, perbaikan infrastruktur yang rusak akibat semburan lumpur Lapindo akan dilakukan pemerintah dengan menggunakan dana APBN.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007