"Memajukan daerah melalui industri tidak bisa sporadis, minimal 5-10 tahun. Kita tidak ingin apa yang kita bangun tidak berkelanjutan," kata Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Ditjen PPI Kementerian Perindustrian Imam Haryono saat rapat koordinasi di Batam, Kamis (10/3) malam.
Menurut Imam, di sektor industri, sekitar 72 persen berada di Pulau Jawa dan 28 persen di luar Jawa.
Mengacu pada target rencana induk pembangunan industri berupa pemerataan tercapai pada 2035, Kemenperin menargetkan industri di Jawa berjumlah 60 persen dan luar Jawa menjadi 40 persen dalam beberapa tahun ke depan.
"Inilah kerja keras kita. Kalau tidak, akan ke Jawa lagi," kata Imam.
Percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dilakukan dengan mendorong tumbuh dan berkembangnya pusat pertumbuhan industri baru.
Membangun dari yang tidak ada menjadi pusat pertumbuhan industri baru selain perlu usaha, perlu juga kehadiran pemerintah, kata Imam.
Berdasarkan PP nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional, telah ditetapkan 22 wilayah pusat pertumbuhan industri di Indonesia, 10 diantaranya berada di Sumatera dan Kalimantan.
Bila sudah diatur zonasi kawasan peruntukan industri berdasarkan beberapa kriteria, kata Imam, akan ditetapkan Perda, apakah manjadi kawasan industri atau industri sentra menengah.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016