"Maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan diatur dalam aturan perundangan. Keputusan Ahok sudah sesuai dengan aturan perundangan," kata R Siti Zuhro pada diskusi "Ancaman Deparpolisasi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Kamis.
Menurut Siti Zuhro, pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan diatur dalam UU Pilkada dan muncul pertama kali tahun 2007.
Pada pilkada DKI Jakarta, lanjutnya, ada dua pasangan calon perseorangan sudah ikut pilkada DKI Jakarta tahun 2012 yakni pasangan Faisal Basri dan Biem Benyamin serta pasangan Hendardji Supandji dan Ahmad Riza Patria.
"Kalau saat ini Ahok memilih maju melalui jalur perseorangan, hal itu diatur dalam aturan perundangan, bukan gerakan deparpolisasi," katanya.
Menurut dia, munculnya pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan di DKI Jakarta, karena banyak figur yang ingin maju tapi tidak mendapat dukungan partai politik.
Siti Zuhro mengakui, calon persorangan tersebut, meskipun persyaratannya mengumpulkan dukungan dari 10 persen pemilih yang dibuktikan dengan pernyataan dan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP).
Tantangan lain yang dihadapi calon dari jalur perseorangan, kata dia, adalah tidak memiliki mesin politik yang mendukungnya sehingga figur calonnya harus benar-benar kuat dan memiliki elektabilitas tinggi.
"Menjadi calon kepala daerah di DKI Jakarta tidak mudah, apalagi calon petahana," katanya.
Dia melihat, masyarakat Jakarta lebih kritis untuk menagih janji kampanye gubernur yang maju lagi sebagai calon petahana.
Di sisi lain, kata dia, calon petahanan harus dapat melakukan pola relasi yang baik antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016