Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak enam peserta tender pengadaan kompor gas melakukan sanggahan terhadap hasil pengumuman pemenang tender yang dimenangi oleh dua perusahaan karena mereka menilai ada beberapa ketentuan baru yang dimasukkan sebagai persyaratan tender tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS di Jakarta, Senin mengatakan surat sanggahan tersebut telah dikirimkan dan diterima panitia lelang beberapa jam setelah pengumuman penetapan pemenang lelang di Jakarta, Senin (5/3).
Keenam perusahaan itu adalah PT Sugih Mukti Abadi, Sanken Argadwiga, Aditec Cakrawiyasa, Pindad, Blue Gas Indonesia, dan Wijaya Karya Intrade.
Menurut dia, para peserta memprotes karena dalam risalah rapat, panitia banyak mengubah persyaratan tanpa melalui musyawarah dengan peserta tender.
Di samping itu, panitia juga dinilai mencantumkan ketentuan baru sebagai persyaratan, seperti lulus uji dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia).
Hanya ada dua perusahaan yang berhasil lolos dalam tender tersebut. Kedua perusahaan itu akan maju ke babak berikutnya yakni babak penunjukan pemenang dan penandatanganan kontrak. Dua perusahaan tersebut adalah PT Sumber Rahayu Prima dan PT Daya Nusa Energi.
Setelah pengumuman pemenang tender, kata dia, panitia memberikan kesempatan seminggu kepada peserta yang tidak puas untuk menyampaikan sanggahan. Panitia selanjutnya akan menjawab sanggahan tersebut.
Di samping itu, lanjutnya, terhadap dua perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender tersebut, panitia masih akan melakukan peninjauan pabrik. Setelah itu baru dilakukan penunjukan pemenang yang dijadwalkan pada 12 Maret 2007. Selanjutnya sehari kemudian dilakukan pendatangan kontrak.
Menurut dia, kedua perusahaan yang telah dinyatakan menang dalam pengumuman pemenang tersebut belum tentu akan ditunjuk sebagai pemenangnya.
"Itu masih tergantung dari hasil peninjauan pabrik. Apakah benar semua dokumen yang mereka sertakan sesuai dengan kenyataan di lapangan," katanya.
Bila kedua perusahaan tersebut gagal dalam uji peninjauan pabrik, kata dia, maka tender kompor gas akan diulang kembali dari awal.
Prakoso mengatakan PT Sumber Rahayu Prima dalam pembukaan dokumen tender menawarkan harga Rp104.500 per kompor berikut regulator dan selang sedangkan PT Daya Nusa Energi mengajukan harga Rp107.899 per kompor berikut regulator dan selang.
"Tawaran kedua perusahaan ini di bawah harga patokan pemerintah sebesar Rp110.000," katanya.
Pemerintah dalam pengadaan kompor tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp40,825 miliar untuk 371.142 unit kompor gas.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007