Yogyakarta (ANTARA News) - Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang menyeret pejabat di lingkungan pemerintah daerah itu.
"Yang pasti, kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak ada intervensi apa pun," kata Haryadi di Yogyakarta, Kamis.
Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI yang menyeret Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta Sukamto memasuki sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (10/3).
Sukamto yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, hingga kini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan Pemerintah Kota Yogyakarta belum mencopot jabatannya.
"Kami masih menunggu masukan dari berbagai pihak mengenai hal ini. Tentunya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta akan segera membahasnya," katanya.
Haryadi menegaskan, kebijakan yang nantinya diambil oleh Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap status kepegawaian Sukamto akan didasarkan pada aturan yang berlaku.
"Proses hukum juga baru pertama kali sidang. Kami berharap agar keputusan yang diambil tetap objektif sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.
Di dalam kasus korupsi dana hibah KONI pada 2013, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp900 juta. Dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta tersebut digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana olahraga, dan pendaaan Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah.
Namun, dana hibah tersebut diduga salah sasaran karena 138 kelompok yang mendapatkan bantuan dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Sebelumnya, sudah ada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang terjerat kasus korupsi dan harus mendekam di tahanan yaitu Irfan Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup. Ia terjerat korupsi pengadaan pergola.
Atas kedua kasus tersebut, Haryadi menegaskan bahwa kejadian itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu mendasarkan seluruh keputusan berdasarkan aturan yang berlaku.
Haryadi menegaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintah yang baik guna peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga seluruh pihak termasuk pegawai di lingkungan pemerintah daerah perlu terlibat.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016