Jakarta (ANTARA News) - Mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren), Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan tersebut.

"Saksi Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar kota sebagaimana Surat No.0054/2016/0581.01/ HP&P, tanggal 10 Maret 2016 Perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan Saksi dari Pengacara Saksi pada Hotman Paris & Partners Law Firm serta memohon agar pemeriksaan dapat dilaksanakan pada hari Senin atau hari Selasa di Minggu ke-4 bulan Maret 2016," kata JAM Pidsus Arminsyah di Jakarta, Kamis.

Walhasil, penyidik hanya memeriksa satu saksi, Abu Said Maha (Kepala Seksi Pencairan Dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Jakarta I).

Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis prosedur dan proses pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dilaksanakan oleh Saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran dana permohonan Restitusi yang dimohonkan oleh PT Mobile 8 Telecom.

Dugaan korupsi itu setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT. Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT. Mobile8 Telecom dan PT. Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT. Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT. Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.

Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT. Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016