Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Pelayaran dalam putusannya memberi hukuman kepada Tersangkut Nakhoda Nakhoda Kapal KMP Senopati Nusantara Wiratno Tjendanawasih (53) berupa pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut ANT-III selama lima bulan. "Memutuskan menghukum Tersangkut Nakhoda KM Senopati Nusantara Wiratno Tjendanawasih dengan hukuman pencabutan sementara Sertifikat Keahlian ANT-III No.6200041399N30305 tahun 2003 selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Pelayaran Capt TW Gerilyanto SH, M.Mar di Jakarta, Senin. Mahkamah Pelayaran dalam sidang kasus Kapal Motor Penumpang (KMP) Senopati Nusantara yang tenggelam pada 29 Desember 2006 di Perairan Laut Jawa juga memutuskan membebaskan Tersangkut Mualim II Muhammad Hatta (32), dan Mualim III Agus Sunariyadi (31) dari sanksi hukuman. Selain itu, Mahkamah Pelayaran memutuskan menyatakan bahwa tenggelammnya KM Senopati Nusantara pada 29 Desember 2006 diperkirakan pukul 24.00 WIB di sekitar perairan Pulau Mandalika, Laut Jawa disebabkan oleh cuaca buruk angin Barat. Setelah mendengarkan keterangan Nakhodan dan perwira kapal selaku saksi mata, Mahkamah Pelayaran menyatakan KM Senopati Nusantara dihantam ombak dengan ketinggian 5-6 meter, dengan kecepatan angin Barat 30-40 knots, dan jangkar kiri melorot, kemudian kapal miring ke kiri mencapai 20 derajat, tali lashing (pengikat muatan) putus, muatan dan penumpang bergeser ke kiri, sehingga kapal tidak stabil dan terus miring kiri mengakibatkan kapal tenggelam. Dalam kesimpulan sidang, Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa sebab tenggelamnya KM Senopati Nusantara karena kapal terjebak dalam cuaca buruk di luar pengetahuan kemampuan Nakhoda. "Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa upaya penyelamatan yang dilakukan oleh Tersangkut Nakhoda dan Para Tersangkut Lainnya telah maksimal, sesuai keterbatasan, situasi yang berada diluar kemampuannya," kata Ketua Majelis Hakim TW Gerilyanto membacakan kesimpulan dalam sidang putusan Mahkamah Pelayaran. Majelis Hakim Mahkamah Pelayaran juga menyimpulkan Tersangkut Mualim II Muhammad Hatta dan Mualim III Agus Sunariyadi telah bertindak memenuhi kecakapan pelaut yang baik, sesuai pasal 384 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Majelis Hakim juga menyimpulkan berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bahwa saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai kriteria kapal penyeberangan berkaitan dengan jarak, lama pelayaran dan konstruksi kapal.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007