Semarang (ANTARA News) - Majelis Hakim yang diketuai Yunianto SH dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, menolak eksepsi terdakwa Beni Irawan alias Abu Hanafi yang turut berperan sebagai pemasok laptop ke Imam Samudra dalam sidang lanjutan tindak terorisme di pengadilan setempat.Yunianto menolak eksepsi terdakwa, karena Beni Irawan yang mantan sipir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali yang juga ikut membatu memberikan laptop kepada pidana teroris dianggap sudah masuk materi dalam persidangan yang baku, baik itu menyangkut tempat dan waktu terjadinya tindak terorisme.Salah satu eksepsi terdakwa yang di tolak oleh majelis hakim diantaranya, menurut terdakwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa tidak jelas dan tidak cermat, karena tidak menyangkut terdakwa utamanya. Atas ditolaknya eksepsi terdakwa Beni Irawan, majelis hakim dalam putusan selanya kali ini melanjutkan persidangan tindak terorisme dimaksud dengan mendatangkan saksi-saksi pada pekan depan. Sementara itu, pada hari dan tempat yang sama perkara terorisme lainya dengan terdakwa Agung Setyadi alias Pakne, Dosen Fakultas Teknologi Informasi Unisbank Semarang juga disidangkan di PN Semarang dengan dakwaan yang sama pula. Jaksa Penutut umum Ansori Senen S.H., dan Sri Suparti S.H., dalam persidangan terorisme itu mengatakan, keberatan atas eksepsi terdakwa yang menyatakan dalam pemeriksaan ada paksaan dan saat diperiksa kondisi kesehatan terdakwa tidak sehat. Untuk itu JPU minta pada majelis hakim yang diketuai Edhi Sudarmono S.H., menolak keberatan terdakwa Agung Setyadi dan penasihat hukumnya, serta meneruskan pemerikasaan persidangan ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Sementara persidangan terorisme lainya yang bersamaan waktu dan tempat nya dengan dua terdakwa dimaksud adalah persidangan dengan terdakwa Muhammad Agung Prabowo yang didakwa turut berperan dalam membuat situs www.anshar.net. Pada persidangan kali ini terdakwa membacakan pembelaan, diantaranya menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan kabur. Sidang itu diketuai majelis hakim Sucipto SH, dan setelah mendengarkan keberatan dari terdakwa majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Senin (12/3) depan guna mendengarkan pendapat dari JPU atas eksepsi terdakwa. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007