Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin, mengatakan bahwa penggunaan rekening Departemen Hukum dan HAM untuk mentransfer uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas di London, Inggris, tidak ada masalah dan sesuai prosedur, karena uang halal."Tidak ada masalah karena uang itu uang halal. Uang seorang WNI dengan PT-nya Motorbike," kata Hamid, di sela-sela konferensi tingkat menteri enam negara sub-kawasan mengenai Kontra-Terorisme di Jakarta, Senin.Menurut Hamid, semua proses yang terkait dengan pencairan dana itu dimulai sebelum dia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Febuari 2004. "Jadi, uang itu senilai 10 juta dolar AS, dan dimiliki oleh tiga orang. Uang perusahan itu sebenarnya, Motorbike itu," katanya. Menurut Hamid, pihak BNP Paribas menanyakan, apakah ada kemungkinan keterlibatan uang itu dengan kegiatan pencucian uang, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada keterkaitan."Setelah dicek tidak ada apa-apanya," katanya.Hamid menjelaskan bahwa penggunaan rekening Departemen Hukum dan HAM dilakukan, karena menurut hukum yang berlaku di Inggris pengembalian uang seperti itu harus melalui rekening Menteri Hukum."Lalu saya melaporkan ke Bank Indonesia, ada uang begini, kemudian saya menyurati ke Departemen Keuangan. Ada begini, ya ditransferlah uang itu. Diambil pemiliknya, jadi tidak ada masalah," ujarnya. Hamid juga mengatakan bahwa setelah uang itu masuk, lalu dilaporkan kembali ke BI, semua dilakukan melalui prosedur yang resmi.Akhir pekan lalu, mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, mengaku mengetahui bahwa kementerian yang dipimpinnya waktu itu memberikan bantuan bagi Tommy Soeharto dalam mencairkan dananya di BNP Paribas London senilai 10 juta dolar AS. "Ya kita tahu, kita tahu. Jadi, memang pada waktu itu kan, Paribas menanyakan apakah dalam hal uang itu ada pidana atau tidak. Kan pada waktu itu kan saling dilakukan koordinasi. Di cek juga ke PPATK. Apakah ini memang sedang dalam satu penyidikan, apakah sedang dalam penyelidikan tindak pidana korupsi di Kejakgung. Di pengadilan minta dicek apakah uang itu terkait dengan kepentingan pemerintah. Jawabannya pada waktu itu memang tidak," kata Yusril. Yusril, yang kini menjabat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), mengemukakan, pada waktu itu Tommy memang sedang berperkara, namun dengan dugaan pembunuhan, bukan perkara korupsi. Ditambahkan Yusril, persetujuan pencairan dana Tommy itu diberikan, karena pada saat itu tidak ada permasalahan yang menyangkut mengenai dana tersebut. Sebelumnya, Tommy Soeharto sebagai pemilik perusahaan Garnet Investment Limited yang berbasis di British Virgin Island mengajukan gugatan kepada BNP Paribas di pengadilan Guernsey, Inggris, karena dianggap menolak perintah pencairan dana milik Tommy di bank itu. Pada Januari 2007, Kejaksaan Agung melakukan intervensi terhadap pengadilan Guernsey, karena berasumsi uang Tommy merupakan hak Pemerintah Indonesia. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007