Biak, Papua (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Biak, Provinsi Papua, segera mendeportasi nelayan berkewarganegaraan Filipina, Agustin Salak (27), yang terdampar di Pulau Mapia, Kabupaten Supiori, pada 1 Februari 2007, karena tidak memiliki dokumen keimgirasian yang sah.Kepala Kantor Imigrasi Biak, Prabowo, ketika dihubungi ANTARA News di Biak, Senin, mengemukakan, sesuai pengakuan nelayan Filipina, Agustin Salak, sebelum terdampar di Pulau Mapia, Kabupaten Supiori, telah melakukan perjalanan laut bersama 17 nelayan lain dengan kapal ikan Maranatha dari General Santos sejak 1 Januari 2007.Di depan petugas Imigrasi, menurut Prabowo, Agustin Salak mengemukakan bahwa ia terdampar di Pulau Mapia sejak 1 Februari 2007. "Nelayan Agustin berada di Pulai Mapia sejak 1 Februari hingga 28 Februari, dan baru pada 2 Maret lalu diserahkan petugas Kodim 1708 ke Kantor Imigrasi, dan selanjutnya dilakukan penyidikan sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian," katanya. Prabowo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa secara intensif terutama motivasi keberadaan nelayan Philipinan di wilayah perairan Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasi Nomor 9 tahun 1992.Ia menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Kemigrasian tahun 1992 pasal 48, setiap orang yang keluar masuk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki dan memperlihatkan dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi secara sah."Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas Imigrasi Biak terhadap Agustin Salak, tidak satupun dokumen keimigrasian yang dia miliki sehingga keberadaannya di sini harus diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Prabowo.Ia mengakui, sebelum dilakukan deportasi pihaknya telah melakukan tindak keimigrasian, di antaranya telah memeriksa pelaku tentang keberadaanya serta membuat berita acara hingga pada proses deportasi ke negara asalnya melalui Konsulat Jenderal Philipina di Manado, Sulawesi Utara. "Pendeportasian nelayan Filipina ini akan dilakukan setelah tuntasnya proses pemeriksaan," ungkap Prabowo. Hingga Senin, 5 Maret 2007, menurut Prabowo, pihaknya sudah melakukan penahanan dan menyelesaikan berita acara pemeriksaan."Kami sedang berkoordinasi dengan Konjen Filipina di Manado melalui Kantor Imigrasi setempat," demikian Prabowo. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007