"Daeng Aziz baru sekali diperiksa sebagai tersangka muncikari," kata pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution, Senin.
Menurut Razman, polisi memeriksa pengusaha tempat hiburan malam di kawasan lokalisasi Kalijodo itu di markas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara.
Kepada Daeng Aziz, ia melanjutkan, penyidik antara lain menanyakan perihal status perempuan-perempuan yang bekerja di Kafe Intan milik Daeng Aziz dan Kafe Kingstar milik Daeng Raja, yang ternyata punya ikatan keluarga dengan Daeng Aziz.
Razman mengaku semula tidak mengetahui adanya hubungan kekeluargaan antara Daeng Aziz dengan Daeng Raja dan mendapat informasi keterkaitan mereka dari penyidik.
Menurut dia, polisi akan kembali memeriksa Daeng Aziz pada Selasa (8/3) sekitar pukul 10.00 WIB di Markas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara.
Polisi menangkap Daeng Aziz di Jalan Antara 19 Pasar Baru Jakarta Pusat pada 26 Februari. Ia dituduh terlibat pencurian listrik yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta per tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016