Kelompok massa yang berkumpul dua hari sebelum peringatan Hari Perempuan pada 8 Maret dalam upaya untuk menarik lebih banyak pendukung, Minggu, itu mengabaikan larangan turun ke jalan oleh pemerintah Istanbul yang juga telah mengeluarkan keputusan pembatalan aksi tahun ini, demikian kutipan maklumat dari pihak keamanan setempat.
Mereka berusaha menarik perhatian masyarakat atas isu-isu mengenai perempuan di Turki yang menduduki rangking ke-77 dari 138 negara dengan indeks kesetaraan gender sebagaimana laporan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP).
Pemerintah Turki sering kali menghadapi kritik atas penanganan isu-isu perempuan, termasuk kegagalan dalam menekan tingginya angka kekerasan dan rendahnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.
Kekerasan yang dilakukan oleh pasangan rumah tangga mungkin lebih dari 10 kali terjadi di Turki yang menginginkan bisa bergabung dengan Uni Eropa itu lebih banyak daripada nagara-negara lain di Eropa, demikian data PBB.
Ratusan perempuan memadati alun-alun di Distrik Kadikoy pada sisi Asia dari wilayah Istanbul meneriakkan slogan-slogan dan membawa pamflet berwarna ungu yang menandakan gerakan yang berpusat pada isu-isu ekonomi dan sosial kaum perempuan.
Polisi berpakaian preman mulai menampakkan diri terhadap anggota kelompok massa dan beberapa orang perempuan melarikan diri dari alun-alun ketika terjadi kekacauan saat polisi menembakkan peluru karet ke arah kerumunan.
"Kami selalu mengatakan bahwa kami tidak akan meninggalkan jalanan untuk unjuk rasa pada 8 Maret dan kami tidak akan pernah melakukannya. Baik polisi maupun pemerintah tidak akan bisa menghentikan aksi kami," kata pengunjuk rasa Guris Ozen kepada Kantor Berita Reuters sebelum polisi bertindak.
"Anda lihat kekuatan perempuan. Kami berada di sini, meskipun setiap ada hambatan dan kami akan terus memperjuangkan tujuan kami," ujarnya.
Bentrokan juga terjadi selama aksi unjuk rasa di Ibu Kota Ankara. Puluhan orang perempuan turun ke jalan.
Pemerintah Turki sangat tegas membatasi hak perempuan untuk menggelar aksi damai dalam beberapa tahun terakhir sehingga menjadikan polisi memiliki kewenangan lebih luas untuk menangkap para pengunjuk rasa dan pihak pengadilan lebih leluasa menuntut mereka.
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016