Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemerintah membangun 11 panti sosial untuk merehabilitasi dan membina anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

"Sebelumnya baru ada empat panti dan tahun ini ditambah tujuh, sehingga total menjadi 11 panti anak," katanya dalam siaran pers kementerian, Minggu.

Panti-panti itu akan menampung anak-anak yang melakukan tindak kriminal serta merehabilitasi dan membina mereka.

"Jika anak di bawah 16 tahun ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), maka yang terjadi bukan pembinaan tapi dipastikan akan terkontaminasi negatif dari orang-orang dewasa," kata dia.

Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, anak di bawah 16 tahun yang melakukan kriminal tidak bisa dihukum dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakat melainkan harus direhabilitasi di panti-panti sosial.

Data Kementerian Sosial menunjukkan anak yang berhadapan dengan hukum kebanyakan anak jalanan, yang jumlahnya sampai 18 ribu.

Berada di jalanan, membuat anak-anak itu rentan menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi seksual, serta penyalahgunaan narkoba.

Ia menjelaskan keberadaan anak-anak di jalanan tidak lepas dari sosok koordinator yang mengelola mereka, karenanya penegak hukum harus memastikan para koordinator anak jalanan mendapatkan hukuman setimpal.

Khofifah juga mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pada 2017 sudah tidak ada lagi anak-anak yang hidup dan bekerja di jalanan.


Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016