Banda Aceh (ANTARA News) - Satuan Polisi Air Polres Pidie, Aceh, menyita 140 karung beras ketan impor yang diselundupkan dari kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang.
Kapolres Pidie AKBP Muhajir melalui Kepala Satpol Air Polres Pidie Iptu Jamiat Sabdar di Sigli, Jumat, mengatakan bahwa polisi juga mengamankan tiga tersangka beserta satu perahu motor selain menyita beras ketan impor.
"Mereka ditangkap di perairan Pidie. Mereka membawa beras ketan dari Sabang tanpa dilengkap dokumen resmi. Ada 140 karung atau setara 3,5 ton beras ketan impor yang diamankan," kata dia.
Tiga tersangka yang diamankan, yakni berinisial Ra (50) dan Jun (42), keduanya yang membawa beras dengan perahu motor, serta Sb (34) diduga pemilik beras ketan impor yang diselundupkan dari Sabang.
Kronologis penangkapan penyeludup beras dari kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang berawal laporan nelayan kawasan Ujong Pie, Kecamatan Muara Tiga, Pidie.
Nelayan, kata dia, mencurigai ada satu unit perahu motor yang berlabuh sekitar 1 mil laut dari pantai Ujong Pie. Padahal, nelayan setempat tidak melaut setiap Jumat.
"Nelayan curigai ada perahu motor di laut. Pasalnya, pada hari Jumat tidak ada nelayan melaut. Lalu, nelayan melapor Satpol Air Polres Pidie di Kuala Pasi, Peukan Baro," kata Iptu Jamiat Sabdar.
Dari laporan tersebut, kata dia, Satpol Air mengerahkan dua unit boat patroli dengan sejumlah personel menuju perairan Ujong Pie. Polisi mendapat perahu motor yang berlabuh di perairan tersebut.
Polisi, lanjut dia, memeriksa dan menggeledah perahu motor yang dibawa Ra dan Jun. Di Perahu motor tersebut, polisi menemukan 140 karung berisi beras impor.
"Petugas menanyakan dokumen resmi barang yang dibawa Ra dan Jun. Namun, keduanya tidak bisa memperlihatkannya. Kemudian, perahu motor beserta barang bawaan serta awaknya, Ra dan Jun, dibawa ke pangkalan Satpol Air di Peukan Baro," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan Ra dan Jun, Iptu Jamiat Sabdar mengatakan bahwa mereka mengaku beras ketan tersebut milik Sb, warga Kecamatan Muara Tiga, Pidie. Akhirnya, Sb turut diamankan.
"Kini, dua awak perahu motor Ra dan Jun beserta perahu motor serta Sb yang juga pemilik beras selundupan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Jamiat Sabdar.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016