Jambi (ANTARA News) - Ratusan senjata api (senpi) ilegal yang berhasil disita dan diserahkan sendiri oleh warga kepada polisi dan TNI kini dimusnahkan secara massal di Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak di Jambi Jumat mengatakan, bagi warga yang masih menyimpan senjata api tanpa izin, maka melanggar undang-undang darurat yakni Nomor 12 tahun 1951. Tentu, ancamannya sangat berat. Bila masyarakat menyerahkan dengan sadar maka tidak akan dihukum.
Apabila kepemilikan senjata api nanti terungkap saat operasi, maka akan diancam hukuman berat dan pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk menyerahkannya secara sukarela.
Sementara itu, Komandan Korem 042/Garuda Putih, Kolonel Inf Makmur, mengatakan, pihaknya selalu bersinergi dengan Polda Jambi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Salah satunya dengan terus menarik senjata api tanpa izin dari pemiliknya. Senjata ini juga digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk kejahatan, kata Kolonel Inf Makmur.
Polisi dan TNI berhasil mengumpulkan 366 senjata api jenis kecepek dan 11 pucuk pistol rakitan berikut dengan 243 amunisi senjata laras panjang.
Senjata dan amunisi ini kemarin (4/3) sekitar pukul 14.30 WIB dimusnahkan di lapangan hijau Mapolda Jambi.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016