Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, saat dikonfirmasi di kantornya Jumat mengatakan, dari pengungkapkan itu pihaknya meringkus dua tersangka dan berikut barang bukti 996 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka, yaitu Aiptu M (50) dan SDM (45). "Keduanya merupakan adik dan abang kandung yang tinggal di Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," ujar Brigjen Pol Andi.
Dia menjelaskan, BNN Provinsi Sumut berhasil mengungkap peredaran narkotika tersebut berkat penyamaran ke jaringan tersangka.
Setelah ada kesepakatan, tersangka meminta petugas BNN yang menyamar mentransfer uang sebesar Rp10 juta dari nilai Rp150 juta untuk 1.000 butir pil ekstasi.
Andi mengatakan, dalam transaksi, setelah polisi menemukan barang bukti, tersangka langsung diringkus.
BNN juga menyita 1 unit sepeda motor Suzuki Spin hitam BK 4598 AAY, 1 lembar KTA dan 1 set lencana polisi milik tersangka M. "Sampai saat ini, BNN masih melakukan pengembangan dan pengejaran."
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016