Sampai mereka sudah tidak menjadi anggota KPK sekalipun, dorongan publik agar perkara mereka (Abraham-Bambang) di-deponering itu sangat kuat, ini yang harus dilihat Polri."
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai pengesampingan perkara (deponering) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, memenuhi aspek kepentingan umum.
"Sampai mereka sudah tidak menjadi anggota KPK sekalipun, dorongan publik agar perkara mereka (Abraham-Bambang) di-deponering itu sangat kuat, ini yang harus dilihat Polri," ujar Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat.
Ray memandang kepentingan umum dalam deponering kasus Abraham dan Bambang yakni terkait ketidakpercayaan publik atas apa yang ditudingkan kepada Abraham dan Bambang.
Menurut dia, publik tidak semata-mata melihat latar belakang kedua sosok itu sebagai mantan pimpinan KPK melainkan juga sikap keduanya yang berani melawan koruptor.
"Reaksi publik sampai saat ini pun tidak ada yang percaya Abraham dan Bambang melakukan tindakan seperti yang ditersangkakan," ujar dia.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendesak Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menjelaskan alasan pengesampingan perkara (deponering) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Jaksa Agung punya hak (mendeponering) kalau menyangkut kepentingan umum. Nah untuk kepentingan umum apa? Itu yang harus dijelaskan kepada publik supaya tidak simpang siur," kata Badrodin.
Dia beranggapan, dalam kasus Abraham dan Bambang, kejaksaan sudah menyatakan berkas telah lengkap (P21) yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus itu, sehingga harus dilanjutkan ke pengadilan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016