Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemberian deponeering tidak akan diberikan kepada para aktivis antikorupsi lainnya yang tersandung masalah hukum.
"Tidak bisa digeneralisir. Setiap kasus punya spesifikasi dan pertimbangannya berbeda-beda. Kalau memang harus lanjut ya lanjut," kata dia di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan semuanya tergantung kepada barang bukti dan proses hukumnya.
"Kasusnya berbeda dengan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo.
Jaksa Agung akhirnya mendeponering kasus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto, dengan mengesampingkan perkara atas keduanya demi kepentingan umum.
Jaksa Agung mengambil langkah deponering dengan menggunakan hak prerogatif yang diberikan kepadanya lewat Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dengan demikian, kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016