"Mereka yang shalat wajib mengenakan busana khas ibadah dan berjalan kaki dari rumah ke masjid terdekat serta tidak menggunakan pengeras suara," kata Drs Haji Saefudin di Denpasar, Jumat.
Hal itu merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi antara majelis-majelis agama dengan pemerintah Kota Denpasar pada 25 Februari di Kantor Kementerian Agama di Kota Denpasar tentang perumusan seruan bersama serangkaian Hari Suci Nyepi.
Untuk itu pengurus masjid dan mushalla agar mengkomunikasikannya kembali dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) setempat, sehingga pecalang dapat mengetahui sebelum hari pelaksanaan shalat gerhana.
Dengan demikian pecalang dapat memberikan kesempatan kepada umat Islam yang akan melaksanakan shalat gerhana matahari mulai 07.30 hingga pukul 09.00 waktu setempat.
Gerhana matahari total tidak dapat dilihat dari Denpasar, Bali. akan tetapi bisa dilihat dari Palembang, Bangka Belitung, Pelangkaraya, Balikpapan, Palu, Poso, Ternate dan Halmahera.
Haji Saefudin menambahkan, meskipun gerhana matahari total tidak bisa dilihat dari Denpasar, untuk menjaga kesehatan mata agar melihat gerhana dengan menggunakan alat pelindung mata.
Majelis lintas agama dan keagamaan di Provinsi Bali juga mengeluarkan seruan bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1938.
Seruan bersama itu ditandatangani pimpinan majelis, majelis agama dan keagamaan di daerah ini, yang diketahui oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali, Korem 163 Wirasatya dan Kepala Kanwil Kementerian Agama.
Seruan bersama lintas agama itu merupakan hasil rapat yang melibatkan instansi terkait di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali pada 15 Februari 2016.
Pewarta: IK Sutika
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016