Pontianak (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menegaskan, RUU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam untuk menjamin para nelayan dan petani sebagai subjek penting yang berdaya dan sejahtera.

Menurut anggota DPR dari Dapil Kalbar itu saat dihubungi di Pontianak, Jumat, ukuran keberhasilan pangan selama ini adalah produktivitas, sementara pelaku utama kedaulatan pangan yakni petani dan nelayan, justru menyumbang angka kemiskinan terbesar.

"Di sini negara harus hadir untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai pelaku utama ekonomi kelautan," jelas Daniel yang juga Wasekjen DPP PKB itu.

Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki luas lautan yang mencapai 3,25 juta kilometer persegi atau 63 persen dari wilayah Indonesia.

Sehingga hadirnya RUU tersebut menjadi sangat penting di tengah upaya pemerintah untuk menggenjot pembangunan di sektor maritim dan mewujudkan kedaulatan pangan berbasis potensi perikanan.

"Saatnya sektor perikanan menjadi urat nadi kedaulatan pangan bersama sektor pertanian," tegas Daniel Johan.

Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (3/3), telah mengesahkan RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Ia melanjutkan, melihat potensi kelautan yang. melimpah itulah, mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia bukan sesuatu yang mustahil.

"Namun harus dicatat, pembangunan sektor kelautan dan target kedaulatan pangan yang berbasis sumber daya kelautan harus berbanding lurus dengan kesejahteraan pelakunya yaitu nelayan. Dalam konteks itulah RUU nelayan dimaksud untuk memastikan nelayan tidak boleh dikesampingkan, namun harus menjadi subyek penting yang harus berdaya dan sejahtera," katanya mengingatkan.

Daniel juga mengatakan jika undang-undang ini berlakku maka segala peraturan yang bertentangan atau tidak sesuai harus dicabut dan dan dinyatakan tidak berlaku.

Karena semangat Undang-Undang ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan serta kepastian usaha bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

"Karena itu bila ada peraturan menteri yang justru memberatkan tidak melindungi dan memberdayakan nelayan, kita minta segera dicabut. Masyarakat bisa melakukan gugatan atas peraturan yang bertentangan tapi masi berlaku," ujar Daniel.

RUU tersebut diantaranya menjamin asuransi dan kepastian subsidi oleh negara untuk nelayan kecil

Seperti subsidi bahan bakar, air bersih, bibit benih induk, es dan pakan.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016