Pontianak (ANTARA News) - Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba`asyir, di Pontianak, Minggu, mengatakan sanksi berupa hukuman penjara bagi pelaku kejahatan adalah suatu produk hukum "primitif" dan bukan hukum modern seperti yang selama ini didengungkan. "Buktinya negara banyak dirugikan dalam menerapkan sanksi hukuman penjara bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan tingkat ringan sampai tingkat paling atas," kata Bas`yir keetika memberikan tausiah di Mesjih Al-Furgon dan Mesjid Raya Mujahidin. Ia mengatakan selama ini banyak orang yang keliru bahwa hukuman penjara bagi pelaku kejahatan adalah produk hukum modern. Letak kekeliruan tersebut bisa dilihat dari beberapa faktor, diantaranya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan terlalu lama, besarnya pengeluaran pemerintah untuk memberikan biaya hidup selama dalam penjara, dan telah mengakibatkan terlantarnya keluarga yang dijatuhi hukuman penjara. Ba`asyir menambahkan hukum baru bisa dikatakan modern apabila dalam pelaksanaan eksekusinya cepat, biaya murah, dan mempunyai hasil yang memuaskan. "Tiga faktor utama itu tidak terpenuhi oleh produk hukum penjara, tetapi produk hukum syariat Islam memenuhi kriteria hukum modern. Karena syariat Islam mampu menyelesaikan suatu perkara secara cepat, murah dan memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain," katanya. Ia mencontohkan dalam hukum syariat Islam, pelaku pencuri misalnya, akan dikenakan hukum potong tangan. Hukuman tersebut dilakukan dengan catatan bila tingkat kesalahan yang telah dilakukan seorang pencuri sudah mencapai nisab. Berdasarkan analisisnya selama menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, banyak narapidana yang keluar masuk ke LP memiliki kebanggaan karena bisa mendekam lebih lama. "Ketika saya menanyakan kenapa, si narapidana tersebut menjawab bahwa penjara merupakan tempat istirahat setelah lelah melakukan berbagai tindak kejahatan," kata Ba`asyir. Semua yang diinginkan tersedia, mau makan sudah disiapkan, tempat tidur juga sudah ada tinggal istirahat dan tidur saja, sehingga sanksi hukum penjara bagi pelaku kejahatan tidak memberikan efek jera, katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007