Jakarta (ANTARA News) - KPK pada hari ini menggeledah gudang PT Hutama Karya dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.
"Hari ini (terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di kabupaten Agam), penyidik KPK melakukan geledah di Gudang PT HK (Hutama Karya) di daerah Bogor," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis.
KPK pada Rabu (3/3) juga sudah menggeledah empat tempat lain yaitu rumah tersangka mantan pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretarian Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 Dudy Jucom di kawasan Jatibening, Bekasi, rumah dan kantor rekanan di kawasan Tebet Jakarta Selatan, serta salah seorang panitia pengadaan di Jalan Kramat
Selain Dudy, KPK juga menetapkan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan.
Dudy yang saat ini berstatus sebagai eselon 2 sudah berpindah ke Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri dan menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi.
Sedangkan Budi juga sudah divonis dalam kasus lain di KPK yaitu korupsi pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong. Budi hanya divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp30 juta padahal jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta gar Budi divonis selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp576 juta.
Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 atau 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda Rp 200 juta sampai Rp1 miliar.
Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga berasal dari Sumatera Barat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumbar; di kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; kota Makassar, Sulawesi Selatan; kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016