... kuncinya keyakinan dan niat baik dapat mengalahkan niat jahat atau mens rea adalah energi yang perlu dipelihara oleh pengurus negeri ini oleh semua tingkatan dan jabatan...Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut gembira deponering (pengesampingan perkara) mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung.
"Deponering ini menggembirakan supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tidak perlu terjadi," kata Raharjo, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pada hari ini, Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengambil langkah deponering yaitu menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan sehingga kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
"Kami bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi 2015-2019," tambah Raharjo
Komisioner lain KPK, Saut Situmorang, juga menyambut positif pemberian deponering tersebut. "Positif buat kita karena ada semangat perbaikan dan perubahan di baliknya," kata Saut.
Dia menilai deponering menunjukkan niat baik dari Kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi.
"Kata kuncinya keyakinan dan niat baik dapat mengalahkan niat jahat atau mens rea adalah energi yang perlu dipelihara oleh pengurus negeri ini oleh semua tingkatan dan jabatan," kata dia.
"Kata maaf bukan lonceng kematian karena kebijaksanaan sebaiknya mimpi yang harus terus dinyatakan, tanpa pula mengenyampingkan efek jera demi keadilan, kebenaran dan kejujuran," ungkap Situmorang.
Dalam pertimbangannya, Prasetyo mengatakan, Samad dan Widjojanto dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi sehingga apabila kasus mereka tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Prasetyo juga mengakui bahwa ia telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR, kepala Kepolisian Indonesia, tentang rencana deponering itu.
Dalam pertimbangannya, Prasetyo mengatakan, Samad dan Widjojanto dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi sehingga apabila kasus mereka tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Prasetyo juga mengakui bahwa ia telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR, kepala Kepolisian Indonesia, tentang rencana deponering itu.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016