"Insya Allah, (dalam) paripurna terdekat, 15 Maret," kata Pimpinan Panitia Kerja RUU Perlindungan Nelayan Komisi IV DPR, Ibnu Multazam, melalui pesan singkatnya, Kamis.
Dalam rapat kerja antara komisi IV dan pihak pemerintah yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Kementerian Keuangan, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, sempat terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah soal pasal dalam RUU.
"Itu soal subtansi antara pasal 76 dan 77. Pasal 77 menurut pemerintah dianggap redundent, pengulangan pasal 76. Tetapi menurut fraksi-fraksi itu pasal afirmatif untuk melindungi nelayan," kata Multazam.
"Ada kesan kita mempertanyakan undang-undang kita sendiri. Pasal 76 dan 77 itu sama, dijadikan satu pasal atau satu dari dua itu saja," kata Pudjiastuti.
Bunyi pasal 77 itu yakni "Semua kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam berdasarkan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku".
Akhirnya, kesepakatan dalam rapat memutuskan memasukkan pasal 77 ke dalam pasal 11.
Akhirnya, kesepakatan dalam rapat memutuskan memasukkan pasal 77 ke dalam pasal 11.
"Hasil kesepakatan, tetap memasukkan pasal 77 tetapi tidak di ketentuan penutup, tetapi dimasukkan dalam pasal 11, sehingga pasal 11 menjadi dua ayat," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, selaku pimpinan rapat.
RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan dinilai bisa menjadi solusi ketergantungan impor sekaligus mengatasi biaya pakan yang mahal, serta mensejahterahkan para pelaku utama seperti nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016