Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengusulkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) diformasi total agar menghasilkan keroganisasian lebih baik dan prestasi yang membanggakan bagi masyarakat.
"Saya mengusulkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis, terkait karut marut PSSI.
Anang menyatakan, kisruh berkepenjangan di organisasi sepak bola Indonesia PSSI harus segera diselesaikan secepatnya. Semua pihak harus duduk bersama menanggalkan ego kelompok dan golongan.
Anggota DPR dari Fraksi PAN ini mengusulkan PSSI dititiknolkan (shutdown) untuk menyelesaikan persoalan di organisasi sepakbola tersebut.
"Saya usul PSSI dishutdown saja, dititiknolkan untuk direformasi total," katanya.
Seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah dan PSSI harus duduk bersama untuk mencari formulasi penyelesaian secara baik. Menurut Anang, jika selama ini PSSI selalu menyampaikan komitmennya terhadap pemain dan klub sepak bola serta kepentingan nasional,maka semestinya tidak ada alasan untuk menolak duduk bersama dengan pemerintah untuk melakukan perubahan di PSSI.
"Formulasi penyelesaiannya bisa Kongres Luar Biasa (KLB)," tegas Anang.
Anang menegaskan seluruh pemangku kepentingan harus berani untuk duduk bersama dan secara sportif menyelesaikan persoalan di internal PSSI.
"Hakekat olah raga itu sportivitas. Maka, seluruh pemangku kepentingan harus gentlement untuk menyelesaikan persoalan di PSSI. Kalau tidak berani, berarti tidak sportif dan hanya mementingkan kelompoknya," kata Anang.
Terkait dengan wacana pencabutan pembekuan PSSI oleh pemerintah, Anang menyebutkan, pencabutan pembekuan dapat dilakukan bila dugaan pengaturan skor dan praktik kartel tidak ada lagi serta terdapat jaminan perlindungan bagi pelaku sepakbola di Indonesia.
"Tim nasional sepak bola juga harus menjuarai di kegiatan olah raga seperti di AFC, SEA Games dan lain-lain," kata Anang.
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016