Jakarta (ANTARA News) - Program restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak masuk dalam perhitungan APBN 2007, sehingga program itu akan mengurangi penerimaan pajak pada APBN 2007. "Waktu kita susun APBN 2007, kita tidak memasukkan perhitungan restitusi. Namun program restitusi akan mengurangi penerimaan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta akhir pekan ini. Menkeu menyebutkan program tersebut akan selesai pada Juni 2007 ini dan pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp12 triliun untuk keperluan itu. "Itu nilainya Rp12 triliun, kita sudah keluarkan Rp4 triliun, sehingga masih ada Rp8 triliun lagi yang harus kita kembalikan ke wajib pajak," katanya. Pemerintah, lanjut Menkeu, tetap berkomitmen untuk menyelesaikan program restitusi sehingga tidak ada lagi hak-hak wajib pajak yang ditahan-tahan oleh pemerintah. "Pemerintah ingin agar program restitusi yang dulu bertahun-tahun membuat banyak perusahaan frustasi, dapat diselesaikan. Itu akan kita kembalikan kepada mereka kalau memang eligible. Kalau itu memang uang masyarakat, ya harus kita kembalikan, kita tidak ingin melanggar hak-hak wajib pajak," katanya. Meskipun penerimaan pajak akan berkurang, namun Menkeu mengharapkan target penerimaan pajak dalam APBN 2007 dapat tercapai. Melalui UU nomor 18 tahun 2006 tentang APBN 2007, pemerintah dan DPR menetapkan besarnya rencana penerimaan pajak sebesar Rp452.556,9 miliar atau naik sekitar 23,51 persen bila dibandingkan dengan rencana dalam APBN 2006 (tanpa PPh Migas). Rencana penerimaan ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) Rp261.698,3 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp161.044,2 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp21.267,0 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp5.389,9 miliar, dan pajak lainnya Rp3.157,5 miliar. (*)

Copyright © ANTARA 2007