New York (ANTARA News) - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (2/3) mengesahkan resolusi yang memberlakukan satu set sanksi baru terhadap Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK), sementara menyeru dilanjutkannya pembicaraan enam-pihak yang lama macet.

Resolusi sebagai reaksi atas uji-coba nuklir DPRK pada 6 Januari dan peluncuran satelit pada 7 Februari itu ditujukan untuk membatasi kemampuan negara tersebut mengembangkan program rudal dan nuklirnya.

Dalam satu pernyataan, Dewan Keamanan mengutuk keras uji coba nuklir pada 6 Januari dan peluncuran satelit pada 7 Februari, yang dikatakan menggunakan teknologi rudal balistrik yang dilarang oleh resolusi PBB sebelumnya. Pyongyang berkeras itu adalah peluncuran satelit damai.

Dewan juga kembali menyampaikan tuntutannya agar DPRK meninggalkan semua senjata nuklir dan program nuklir lainnya serta senjata pemusnah massal dan program rudal balistik.

Resolusi Rabu meliputi larangan atas semua ekspor batu bara, besi, bijih besi, emas, bijih titanium, bijih vanadium, dan logam-logam langka dari DPRK.

Resolusi tersebut juga menetapkan larangan pasokan segala jenis bahan bakar penerbangan termasuk bahan bakar roket ke DPRK.

Selain itu, resolusi tersebut mengharuskan semua negara anggota memeriksa semua barang yang datang dari dan dikirim ke DPRK.

Sanksi terdahulu hanya mengharuskan semua negara memeriksa kargo ketika ada alasan untuk percaya bahwa kargo itu berisi barang yang dilarang.

Resolusi tersebut memberlakukan pembekuan aset atas semua dana dan sumber ekonomi lain yang dimiliki atau dikuasai secara langsung atau secara tidak langsung oleh Pemerintah DPRK atau Partai Pekerja Korea, jika didapati berkaitan dengan program rudal balistik atau nuklir di negeri itu atau setiap kegiatan lain yang dilarang.

Menyebut "pentingnya memelihara perdamaian dan kestabilan Semenanjung Korea dan bagian timur-laut Asia secara umum", resolusi itu menyampaikan komitmen Dewan Keamanan untuk penyelesaian politik, diplomatik secara damai bagi situasi itu.

Resolusi tersebut juga menyerukan dilanjutkannya pembicaraan enam-pihak, mekanisme dialog multilateral yang diperantarai Tiongkok dalam mencari solusi damai bagi masalah nuklir di Semenanjung Korea.

Resolusi juga melibatkan Amerika Serikat, Rusia dan Japang, serta DPRK dan Republik Korea.

Resolusi itu kembali menyampaikan dukungan Dewan bagi komitmen sebelumnya oleh pembicaraan enam-pihak, termasuk dorongan ke arah sasaran denuklirisasi yang dapat dibuktikan di Semenanjung Korea secara damai, dan peningkatan kerja sama eikonomi di kalangan keenam pihak, dan memromosikan kerja sama ekonomi di antara enam pihak.

Sanksi-sanksi baru dalam resolusi Rabu mewakili putaran sanksi kelima yang diterapkan terhadap DPRK pada 2006. Sanksi-sanksi yang diyakini lebih kuat dari sebelumnya itu tidak menarget kehidupan sehari-hari rakyat DPRK.

Seperti dilansir kantor berita Xinhua, DPRK melakukan tiga uji coba nuklir tahun 2006, 2009 dan 2013. Tepat setelah uji coba nuklir pertama Pyongyang, Dewan Keamanan PBB mengesahkan satu resolusi yang mengenakan sanksi terhadap DPRK dan membentuk komite sanksi.

Sebagai respons terhadap uji coba nuklir DPRK tahun 2009 dan 2013, dewan mengesahkan tiga resolusi lain untuk memperkuat beragam sanksi terhadap DPRK, yang meliputi embargo senjata dan embargo terkait nuklir nuklir, rudal balistik dan pelarangan ekspor barang mewah. (Uu.C003)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016