Jakarta (ANTARA News) - Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu, mengamankan seorang buron dalam kasus dugaan korupsi pembangunan "jogging track" Bundaran Walles-Pantai Panjang tahun anggaran 2007-2009 dengan kerugian negara ditaksir Rp700 juta.
"DPO itu Hendro Sulistyono (Dirut pada Kantor Konsultan PT Cindelaras Karsa Padu Tama. Dia diamankan di depan kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) Jalan Rambai, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Rabu.
Di bagian lain, penyidik Kejati Jatim pada Senin (2/3) menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan dan distribusi logistik pada Sekretariat KPU Jatim tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara Rp5,7 miliar.
Ketiga tersangka itu, Nanang Subandi (swasta), Achmad Suhari (PNS Staf Bagian Program pada Sekretariat KPU Jatim/Bendahara) dan Anton Yuliono (PNS Sekretariat KPU Jatim/Pejabat Penandatangan SPM).
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng selama 20 hari terhitung Rabu, 2 Maret 2016 sampai 21 Maret 2016," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016