Sleman (ANTARA News) - Jenis kejahatan berupa penipuan penggelapan atau perbuatan curang mendominasi aksi kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dari data kami kasus penipuan penggelapan pada 2014 tercatat 1.156 laporan untuk seluruh DIY. Dari angka itu bisa terungkap sebanyak 442 laporan. Kemudian meningkat menjadi 1.548 laporan pada 2015 dan terungkap 447 kasus," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, Rabu.
Menurut dia, dalam berbagai kesempatan bertemu dengan masyarakat pihaknya selalu mengingatkan bermacam modus kejahatan penipuan.
"Jika terkait investasi, sebaiknya harus dicek dan selektif lebih dahulu dan jangan tergiur dengan keuntungan besar," katanya.
Ia mengatakan, tidak hanya modus tersebut, baru-baru ini juga ada kasus dengan modus informasi lelang. Pelaku biasanya menghubungi korban, lalu menginformasikan salah satu instansi mengadakan lelang barang dengan harga di bawah standar pasaran.
"Pelaku akan minta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dengan tawaran semacam ini," katanya.
Anny mengatakan, modus lain yang juga sedang marak, berupa keikutsertaan seminar dan penerimaan beasiswa. Pelaku juga akan meminta transfer sejumlah uang dengan alasan untuk pembayaran administrasi dan penginapan.
"Sedangkan penipuan online, lebih didominasi jual beli barang dengan memanfaatkan media sosial. Modus yang sering dipakai yakni pelaku enggan atau beralasan jika diminta cash on delivery (COD), serta tidak menggunakan rekening bersama.
Sedangkan di tingkat Polres Sleman selama 2015 menerima 262 laporan kasus penipuan dan 395 laporan untuk kasus penggelapan.
"Jenis kejahatan ini selalu menempati rangking pertama bertahun-tahun, di atas pencurian, penganiayaan, narkoba, KDRT dan perjudian," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar.
Menurut dia, hampir sebagian besar laporan kasus penipuan disertai dengan penggelapan. "Jumlah laporan cukup tinggi, tapi ungkap kasusnya juga kami kira sudah sangat maksimal, beberapa kali berhasil diungkap,," katanya.
Ia mengatakan, dari identifikasi ratusan laporan penipuan modusnya sangat beragam, mulai dari bertemu langsung atau dikenal dengan konvensional hingga pada penipuan secara "online".
"Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal. Tetapi tidak sedikit penipuan terjadi antara pelaku dan korban justru sudah kenal dekat. Selain itu, ada pula dengan modus investasi, dimana pelaku menunjukkan berkas tertentu bahkan dari suatu instansi agar korban percaya untuk memberikan investasi.
"Ini biasanya korban orang terdekat, awalnya modal kepercayaan saja, tapi kemudian merasa tertipu dan lapor," katanya.
Sepuh mengatakan, pada akhir Januari 2016, pihaknya menggerebek dan menangkap sindikat penipuan bermodus kupon undian berhadiah di Kalasan, Kabupaten Sleman.
"Jaringan ini telah menipu sedikitnya 20 warga DIY yang hartanya dikuras dengan sistem transfer di anjungan tunai mandiri (ATM). Modusnya pelaku menyebar kupon, korban percaya lalu menelepon. Setiap ada laporan selalu ditindaklanjuti dengan lidik," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016