Pontianak (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Prof. Dr Anwar Nasution, di Pontianak, Sabtu, mengatakan, siap melakukan audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up atau penggelembungan harga pengadaan alat sadap senilai Rp28,07 miliar. "Karena sampai saat ini belum ada permintaan audit dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada kami makanya belum dilakukan," kata Anwar Nasution sesuai memberikan Kuliah Umum Mahasiswa Angkatan XVII dan Program Reguler Fresh Graduate Program Pasca Sarjana (S-2) Magister Manajemen Universitas Tanjungpura Pontianak. Ia mengatakan, biasa dalam kasus korupsi yang melakukan permintaan audit adalah DPR. "Kami bisa saja melakukan audit khusus atau audit investigasi," ujarnya. Anwar Nasution menambahkan, kewenangan pengadaan alat penyadap merupakan kewenangan penegak hukum yaitu, KPK, kepolisian, dan Kejaksaan. Karena penegak hukum mempunyai kekuasaan yang besar sehingga bisa melakukan penyidikan. "Penegak hukum bisa menangkap orang, dan memasang alat penyadap terhadap orang yang dicurigai melakukan kriminal ataupun tindak korupsi, sementara kami tidak ada kewenangan," ujarnya. Sebelumnya Pakar Telematika, Roy Suryo mengatakan, alat sadap telepon seluler yang dimiliki KPK lebih besar dari alat sadap yang dimiliki lembaga lain sehingga sangat mungkin harganya lebih mahal. "Saya penasaran. Kok harganya sampai Rp28,07 miliar, seperti apa bentuknya," katanya. Ia mengatakan, harga sebesar Rp28,07 miliar memang terlalu mahal karena harga di pasaran internasional untuk alat sejenis tersebut hanya berkisar antara Rp8 miliar sampai Rp12 miliar. Kasus alat sadap mencuat setelah Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta KPK menelaah pengadaan alat sadap yang diadakan melalui penunjukan langsung tahun 2005. Yusril Ihza Mahendra melaporkan balik KPK setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia saat menjabat sebagai Menteri Depkum dan HAM.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007