Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menggratiskan sepeda motor atau golongan VI di Jembatan Tol Suramadu mulai 1 Maret 2016, sedangkan untuk golongan I - IV diturunkan tarifnya sebesar 50 persen dari tarif sebelumnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Pulau Madura.
Demikian, salah satu isi dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60 / KPTS / M / 2016 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya - Madura yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Kepmen yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada tanggal 24 Februari 2016 tersebut menetapkan bahwa tujuh hari sejak ditetapkan yaitu Selasa (1 Maret 2016), besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.
Berikut rincian tarif baru untuk jenis kendaraan golongan I adalah Rp15 ribu, sebelumnya Rp30 ribu, golongan II menjadi Rp22.500 sebelumnya Rp45 ribu, golongan III menjadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp60 ribu, golongan IV Rp37.500 dari sebelumnya Rp75 ribu, golongan V menjadi Rp45 ribu dari sebelumnya Rp90 ribu dan golongan VI gratis dari sebelumnya Rp3 ribu.
Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura, berkaitan dengan tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu.
"Dengan adanya Jembatan itu, maka mobilitas orang dan mobilitas barang akan lebih efisien, akan lebih cepat dibandingkan sebelumnya dengan menggunakan transportasi laut atau kapal," kata Presiden Jokowi pada rapat terbatas (ratas) awal Februari lalu.
Presiden menegaskan, tujuan utama pembangunan Jembatan Suramadu adalah menggerakkan perekonomian di Jawa Timur, serta mempercepat pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura sehingga akan mengurangi ketimpangan antar wilayah dan pemerataan pembangunan dapat tercapai.
Dalam ratas tersebut diputuskan agar tarif tol Suramadu dipotong hanya menjadi 50 persen saja. Alasannya, tingginya harga tol selama ini membuat harga barang yang berasal dari Surabaya dan Madura menjadi mahal. Maka presiden meminta diturunkan dengan harapan dapat membantu masyarakat.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016