Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menanyai eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi seputar BOT antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah terkait dugaan korupsi Grand Indonesia.
"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis terjadinya Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004 mengingat saat itu yang bersangkutan menjabat selaku Menteri BUMN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Selasa.
Sebenarnya penyidik mengagendakan memeriksa tiga saksi lainnya, Johanes Arief Hartono (Direktur Utama PT. Cipta Karya Bumi Indah Periode 2004), Fransiskus Yohanes Hardianto Lazaro (Direktur Utama PT Grand Indonesia) dan Wijajanto Samirin (Swasta).
Namun ketiga saksi itu tidak memenuhi panggilan penyidik JAM Pidsus tanpa keterangan yang jelas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka dugaan korupsi perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah meski kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016," kata Amir Yanto.
Ia menyebutkan tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Sebagai informasi, setelah PT. Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004.
PT. Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.
Akibatnya diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara adalah sekitar Rp1,29 triliun.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016