Pontianak (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor Bengkayang, sekitar pukul 05.00 WIB Selasa, menahan satu unit truk yang dikemudikan DD, yang mengangkut pil ginseng Kianpi ilegal buatan China yang diduga diselundupkan dari Malaysia.

"Saat ini sopir berikut truk berisi penuh pil ginseng itu, sudah kami amakan di Kantor Polres Bengkayang," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bengkayang, Komisaris Polisi Dudung Setyawan, saat dihubungi di Bengkayang.

"Pil ginseng Kianpi ini, diduga dimasukkan dari perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang," ungkapnya.

DD mengakui barang ilegal itu ia dapatkan dari Iy. "Untuk sekali angkut ke Pontianak, DD mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari Iy, upah itu baru dibayarkan setelah barang sampai di tempat tujuan," ujarnya.

Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016