Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI yang menjadi tersangka penganiayaan asisten rumah tangga T (20), Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami akan ajukan penangguhan penahanan, sudah ada beberapa penjamin," kata pengacara Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, di Jakarta, Selasa.
Tito menyebutkan pihak penjamin penangguhan penahanan Ivan antara lain istrinya, tim pembela hukum dan 100 orang pendukung tersangka dari Daerah Pemilihan Madura, Jawa Timur.
Tim pembela hukum dan keluarga tersangka akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan putra mantan Wapres Hamzah Haz itu esok.
Saat ini, Ivan Haz menjalani penahanan di Rumah Tahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa selama 10 jam Senin malam (29/2).
Polisi menduga Ivan Haz menganiaya T sejak Juni hingga September 2015.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016