Hakim Syarie Anuar Shaari menjatuhkan hukuman tersebut setelah kedua terdakwa yang berusia 33 dan 31 tahun mengaku bersalah karena berpakaian dan berlagak seperti perempuan sekitar pukul 00.25 dinihari pada 22 April 2014.
Menurut warta harian Kosmo, Selasa, mereka ditangkap dalam satu operasi maksiat oleh Jabatan Agama Islam Pulau Pinang di kawasan kaki lima Rope Walk, Taman Butterworth.
Keduanya didakwa melakukan kesalahan berdasar Pasal 28 Undang-Undang Kejahatan Syariah Pulau Pinang 1986 karena keduanya lelaki beragama Islam tetapi mengenakan pakaian menyerupai perempuan serta memakai rambut palsu. (Uu.N004)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016