Sangkaannya dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 ancaman maksimal penjara 10 tahun,"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjerat anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz dengan Undang-Undang (UU) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa ancaman penjara selama 10 tahun.
"Sangkaannya dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 ancaman maksimal penjara 10 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Senin (29/2) malam.
Krishna mengatakan putra mantan Wapres RI Hamzah Haz itu juga mengaku telah menganiaya asisten rumah tangga T (20) dalam kurun waktu Juni hingga September 2015.
Selain mengantongi pengakuan Ivan, penyidik kepolisian juga memiliki alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dokumen dan petunjuk yang dicocokkan dengan keterangan saksi maupun tersangka.
Bahkan Krishna mengungkapkan polisi memiliki rekaman kamera tersembunyi yang dijadikan barang bukti petunjuk.
Terkait motif penganiayaan terhadap T, Krishna menyebutkan penyidik belum mengkonfirmasi latar belakang Ivan menganiaya asisten rumah tangganya.
"Ini (motif) ada pendalaman," tutur perwira menengah kepolisian itu.
Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.
Korban T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.
Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.
Usai menjalani pemeriksaan hampir 11 jam, penyidik menahan Ivan Haz selama 20 hari terhitung sejak Senin (29/2).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016