"Terdakwa secara sah dan terbukti telah memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim Agnes Sinaga saat membacakan amar putusan di PN Palu, Senin.
Agnes menyampaikan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah akibat penganiayaan itu wajah dan hidung Sin Singgu Songgo memar. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatanya dan telah meminta maaf terhadap korban.
Usai membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim menanyakan apakah terdakwa menerima putusan tersebut atau berupaya banding. Setelah meminta pertimbangan dari penasehat hukumnya Ishak Adam, terdakwa Fabian Amir Djafar akhirnya menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Surya menyatakan masih pikir-pikir dulu, apakah menerima putusan hakim atau melakukan memori banding. Hal itu dikarenakan putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan bulan penjara.
Fabian Amir Djafar menampar Pj Bupati saat pembukaan peringatan Hari Pangan Sedunia dan Lomba Cipta Menu di kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Poso pada 3 November 2015.
Hal itu dipicu akumulasi kekecewaannya karena beberapa kali dimutasi pada jabatan yang tidak sesuai dengan gelar akademik dan kualifikasi pendidikannya.
Saat itu, Sin Singgu Songgo merupakan Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Poso.
Pewarta: Fauzi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016