Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membawa alat bukti Inpres No 2/1996 tentang fasilitas pengembangan mobil nasional sebagai salah satu dokumen yang diajukan dalam gugatan intervensi Indonesia dalam sengketa Tommy Soeharto terhadap Banque Nationale de Paribas (BNP) di Pengadilan Guernsey, salah satu persemakmuran Inggris.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Alex Sato Bya di Jakarta, Jumat mengatakan, penyertaan alat bukti Inpres No 2/1996 dalam sidang gugatan di Pengadilan Guernsey itu untuk membuktikan bahwa Tommy mendapat banyak fasilitas dari pemerintah dalam menjalankan usahanya di Indonesia.
"Kita hadirkan berkas-berkas seperti Inpres 2/1996 untuk menunjukkan Tommy dapat banyak fasilitas dari pemerintah. Juga bahwa dia masih banyak belum memenuhi kewajibannya pada negara," kata Alex.
Bukti-bukti tersebut, kata JAM Datun, akan disampaikan pada sidang di Pengadilan Guernsey pada 8 Maret 2007 dimana Kejaksaan mengirim Direktur Perdata pada Datun, Yoseph Suardi Sabda untuk kembali menghadiri persidangan dengan agenda pembuktian itu.
Sebelum berangkat ke Eropa awal pekan ini, Direktur Perdata Yoseph Suardi Sabda mengatakan, Kejaksaan akan mengajukan sepuluh dokumen dalam sidang pembuktian di antaranya pengaduan ke World Trade Organization (WTO) dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) soal mobil nasional, PT Timor Putra Nasional yang dimiliki Tommy, juga bukti persangkaan (circumstantial evidence).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Maret 2006, Royal Court di Guernsey mencatat gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap Banque Nationale de Paris (BNP) dan Paribas.
Tommy mempersoalkan pembatalan transfer sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp400 miliar ke perusahaan Garnet Investment Limited di Guernsey yang sahamnya dimiliki Tommy.
BNP menyatakan enggan mencairkan dana karena Tommy tercatat memiliki masalah hukum di Indonesia dan tidak menjawab permintaan klarifikasi mengenai asal usul uang tersebut.
Kejaksaan Agung menerima informasi gugatan tersebut dari Kedubes RI di Inggris, dan mengajukan gugatan intervensi karena menilai Tommy juga punya masalah hukum di Indonesia serta menyelamatkan keuangan negara.
Koordinasi pun dilakukan dengan PPATK dan Depkeu untuk mengumpulkan data mengenai bisnis Tommy yang dinilai berutang pada negara di antaranya maskapai Sempati Air dan pengelolaan cengkeh.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007