Jakarta (ANTARA News) - Tim pembela hukum anggota DPR RI Fanny Safriansyah atau Ivan Haz membantah kliennya terlibat tindak pidana narkoba.
"Tidak terlibat (narkoba)," kata pengacara Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, di Jakarta, Senin.
Tito juga membantah informasi ada pelimpahan perkara Ivan Haz ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menyebutkan kasus dugaan tindak pidana narkoba yang menyeret Ivan Haz didalami Polda Metro Jaya dan BNNP DKI Jakarta.
Budi mengungkapkan IH atau Ivan Haz masuk daftar dugaan penyalahgunaan narkoba, namun belum tentu terkait dengan jaringan narkoba.
Ivan Haz digelandang aparat Senin pekan lalu saat anggota Pomad menggeledah pemukiman Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan, yang awalnya menangkap tiga oknum TNI yang diduga terlibat narkoba dan kemudian positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine terhadap 146 personil.
Ketiganya adalah Sertu AS (positif amphetamine dan methampetamine), Kopka Nasikun (positif morphin) sehingga diperiksa secara mendalam, sedangkan Kopka B diduga sebagai bandar narkoba dan Pratu A dianggap melindungi bandar judi togel.
Polisi juga menahan enam warga sipil berinisial H, O, J, S dan SG diduga sebagai kurir, serta IH yang diduga inisial dari Ivan Haz.
Setelah diselidiki lebih jauh, polisi menjaring lima anggota polisi, yakni Briptu E, Aiptu A, Bripka AB, Aipda W dan Aiptu A.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016