Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara dugaan pembunuhan penyanyi Alda Risma dengan tersangka Ferry Surya Prakasa telah lengkap dan dinyatakan P-21.
"Kemarin tanggal 1 Maret, berkas kami nyatakan P-21 dan kami telah meminta agar penyidik Polres menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Penuntut Umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jasman Pandjaitan di Jakarta, Jumat.
Bila penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, kata Jasman, maka penahanan Ferry yang selama ini dilakukan di Rutan Polres Jakarta Timur beralih ke penahanan oleh Kejari Jaktim.
"Kalau semua sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, penahanannya pindah ke LP Cipinang," kata Jasman.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menjerat Ferry dengan tuduhan pidana antara lain pasal 338 KUHPidana (sengaja menghilangkan nyawa orang), pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana) dan masalah implan yang diatur dalam UU Kesehatan terkait peristiwa meninggalnya Alda di kamar 432 Hotel Grand Menteng, Matraman, Jakarta Timur, pada 12 Desember 2006.
Penyanyi cantik itu awalnya diduga meninggal karena overdosis obat-obatan terlarang. Dari rekaman kamera sekuriti hotel diketahui keberadaan Alda di hotel tersebut bersama Ferry yang belakangan menjadi tersangka, juga seorang wanita yang disebut-sebut sebagai suste namun hingga kini belum diketahui keberadaanya.
Ferry Surya Prakasa, tersangka kasus kematian Alda Risma itu nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan ancaman pidana mati.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007