Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia (RI) siap menjadi tempat transit pemulangan 83 manusia perahu Sri Lanka yang ditangkap di perairan Australia pada 20 Februari lalu ke negara asal mereka. "Kami siap menerima 83 pengungsi Sri Lanka itu dan menjadikan RI sebagai negara transit sebelum mengirimkannya kembali ke negara asalnya," kata Jurubicara Departemen Luar Negeri RI (Deplu) Desra Percaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Kesediaan pemerintah RI menerima 83 pengungsi Sri Lanka itu, menurut Jubir Deplu-RI, bukan karena Indonesia ingin menerima limpahan masalah dari Australia melainkan sekedar untuk membantu memperlancar proses pengembalian mereka ke negara asal. "Fasilitas yang kita berikan juga hanya fasilitas transit untuk memperlancar pengembalian ke negara asal," ujarnya. Oleh karena Indonesia bukan negara pihak dari Konvensi Jenewa 1951 tentang Pengungsi, maka pemerintah Indonesia tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan suaka kepada siapapun, katanya. "Kita juga tidak mempunyai tradisi memberikan suaka," ujar Desra. Konvensi Jenewa 51 menyatakan seseorang berhak mendapatkan suaka politik apabila dirinya mengalami ancaman terhadap perbedaan suku, agama, ras dan pandangan politik di negara asalnya. Jubir Deplu RI juga menilai bahwa proses pengembalian para manusia perahu itu ke negara asal tidak memerlukan keterlibatan organisasi internasional. "Yang paling penting harus melihat situasi dimana negara asal, negara transit dan negara tujuan memperkuat kerjasama," katanya. Ia mengatakan pemerintan Indonesia dan Australia menjalin hubungan dan kerjasama baik dalam memantau perkembangan kasus itu. Pada kesempatan itu, Jubir Deplu RI juga menjelaskan bahwa dua orang WNI yang tergabung dalam manusia perahu tersebut berada dalam kondisi sehat dan sekarang berada di Pulau Christmas. Status kedua WNI tersebut belum dapat dipastikan apakah juga merupakan pencari suaka atau anak buah kapal (ABK). "Oleh karena prosesnya masih berlangsung maka Deplu belum bisa mengungkapkan identitas kedua orang itu," ujarnya. Sementara itu, harian The Sydney Morning Herald akhir pekan lalu menyebutkan bahwa para pejabat hukum dan imigrasi Indonesia-Australia telah melakukan perundingan untuk menyelesaikan kasus itu. Herald yang mengutip Duta Besar Sri Lanka di Indonesia, Janaka Perera, mengatakan bahwa Australia dan Indonesia telah berjanji untuk membantu pemulangan kelompok pencari suaka asal negaranya itu ke Sri Lanka.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007