Jember (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan tersangka pembunuhan siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Jember, Ita Purnamasari, yakni pacar korban berinisial DA (19) yang juga satu sekolah dengan korban.
"Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada pacar korban dengan inisial DA," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Agus I Supriyanto, di Jember, Minggu.
Sejumlah warga menemukan sosok mayat perempuan yang bernama Ita Purnamasari, siswi SMKN 5 Jember yang beralamatkan di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji. Jenazah korban ditemukan di areal sawah di Desa/Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, pada Sabtu (27/2).
Menurutnya, terungkapnya kasus pembunuhan siswi SMKN 5 Jember itu merupakaan hasil dari pengembangan penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan aparat kepolisian.
"Hasil olah TKP ditemukan sepasang sandal laki-laki yang diduga milik tersangka, kemudian kita kembangkan dengan menelusuri pesan singkat dan panggilan di telepon seluler korban," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, ditemukan kejanggalan yakni jam tangan tersangka juga terkena lumpur dan beberapa bagian tubuhnya terdapat luka goresan baru yang diduga korban sempat melakukan perlawanan saat akan dibunuh.
Bahkan, tersangka sempat datang ke instalasi kamar mayat Rumah Sakit Daerah dr Soebandi Jember untuk melihat jenazah korban dan seolah-olah tidak mengetahui kejadian tersebut.
"Awalnya tersangka mengelak dan membuat keterangan palsu saat dimintai keterangan oleh penyidik, namun setelah ditunjukkan sejumlah bukti kuat yang mengarah padanya, tersangka mengakui telah membunuh korban karena cemburu," katanya menjelaskan.
Tersangka membunuh korban dengan cara menenggelamkan kepala korban yang masih menggunakan helm ke dalam lumpur hingga korban meninggal dunia. Kemudian jenazah korban ditinggalkan di areal sawah di Desa/Kecamatan Ajung.
Agus mengatakan tersangka berinisial DA ditahan di Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak karena korban masih di bawah umur.
"Tersangka dijerat dengan pasal 80, 81, dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," ujarnya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016