Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyetujui adanya RUU Kementerian Negara asalkan tidak mengaturnya secara rinci yang mengakibatkan tidak sesuai dengan sistem presidensial.
"Tapi khususnya untuk sistem pemerintahan ini lebih kepada suatu kondisi yang ada sehingga ditentukan oleh Presiden. Jadi undang-undang itu tentu kita setuju selama itu tidak terlalu rinci mengikat apa yang harus dibuat," kata Wapres M Jusuf Kalla ketika diminta komentarnya soal pembahasan RUU Kementerian negara seusai memimpin rakortas bidang PU di Jakarta, Jumat.
Menurut Wapres, jika RUU tentang Kementerian Negara itu terlalu rinci apa yang harus dibuat dalam pemerintahan tentu tidak sesuai dengan semangat sistem presidensial.
"Menteri apa, menteri apa gitu, jumlahnya juga bukan harus 50 menteri. Nanti anda terlalu capai wawancaranya," kata Wapres yang disambut tawa.
Menurut Wapres, Indonesia adalah suatu negara dengan sistem konstitusi presidensial. Namun dalam sistem presidensial itu juga banyak undang-undang juga. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007