Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi pemberian ijin perkebunan kelapa sawit, Gubernur nonaktif Kaltim Suwarna Abdul Fatah, pidana penjara tujuh tahun. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai terdakwa telah memberikan rekomendasi kepada sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group secara melawan hukum. "Terdakwa telah memberikan rekomendasi untuk pemberian izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada 10 perusahaan yang berada dalam Surya Dumai Group sehingga perusahaan tersebut memiliki IPK untuk lahan lebih dari 20.000 hektar pada satu provinsi," kata Jaksa Penuntut Umum Wisnu Baroto saat membacakan tuntutan. Dipaparkannya, padahal sesuai dengan surat pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Kehutanan nomor 107/kpst/II/1999 tanggal 3 Maret 1999 setiap perusahaan perkebunan hanya boleh memiliki ijin pengolahan maksimal 20.000 hektar di setiap provinsi. Sepuluh perusahaan yang mendapat rekomendasi itu adalah PT Berau Perkasa Mandiri seluas 18 ribu hektare, PT Kaltim Bhakti Sejahtera seluas 30 ribu ha, PT Marsam Citra Adiperkasa seluas 20 ribu ha, PT Bhumi Simanggiris Indah seluas 20 ribu ha, PT Tirta Madu Sawit Perkasa seluas 9.900 ha, PT Sebuku Sawit Perkada seluas 20 ribu ha, PT Bulungan Argo Jaya seluas 17.700 ha, PT Repenas Bhakti Utama seluas 20 ribu ha, PT Bulungan Hijau Perkasa seluas 6.000 ha, PT Borneo Bhakti Sejahtera seluas 20 ribu ha, dan PT Bhumi Sawit Perkasa seluas 19.250 ha. Dengan demikian, masih menurut JPU, Surya Dumai Group telah menikmati 697 ribu meter kubik kayu pada areal hutan di Kalimantan Timur. "Kerugian negara akibat hal tersebut adalah sebesar Rp578 miliar atau setidaknya Rp346 miliar yang merupakan hasil penjualan kayu dari perusahaan-perusahaan tersebut, sesuai dengan perhitungan ahli kerugian negara," kata anggota tim JPU lainnya Rudy Margono. JPU juga menyatakan terdakwa yang juga Gubernur non aktif Kalimantan Timur tersebut telah membebaskan perusahaan tersebut dari kewajiban pemberian bank garansi yang merupakan salah satu syarat untuk memiliki IPK. JPU menyatakan Suwarna melakukan perbuatan melawan hukum itu secara bersama-sama dengan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Departemen Kehutanan dan Perkebunan Waskito Suryodibroto, Kakanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Uuh Aliyudin dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Robian serta Martias sebagai pemilik Surya Dumai Group. Selain meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, JPU juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal akan melanjutkan persidangan pada Selasa (6/3) pekan depan pukul 16.00 WIB dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sementara itu usai persidangan, Suwarna menyatakan tuntutan yang dibacakan oleh JPU merupakan satu hal yang dipaksakan. "JPU tidak mempertimbangkan keterangan para saksi," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007