Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor yang biasa menjalankan aksinya dengan menghipnotis korban.
"Pelakunya bernama Fikri Fadli (25) dan rekannya Andri Rasidi (24)," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, pelaku terakhir kali beroperasi di Jalan Raya Perumahan Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (28/2) sekira pukul 22.00 WIB.
"Pada saat itu, korban atas nama Nadru Pradipta (18) sedang melintas di sekitar TPK dan tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku," katanya.
Pelaku pura-pura menanyakan alamat sambil memberikan sebuah keris yang mereka sebut sebagai jimat kepada korban.
"Saat itulah korban terkena hipnotis pelaku dan mau saja saat disuruh meninggalkan kendaraannya berikut barang bawaan korban," katanya.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Bekasi Utara untuk proses Penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
"Dari laporan itu polisi langsung menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya.
Dari penangkapan itu polisi menyita satu lembar STNK sepeda motor jenis Honda Vario150 warna hitam, tahun 2015, B-3925-KWO.
"Sebuah buku BPKB, satu unit Hp Merk Samsung type J5 warna hitam, satu buah keris besi kuning semar mesem," katanya.
Pelaku saat ini mendekam di penjara Polsek Bekasi Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016