Tangerang (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, sudah melayangkan surat ke instansi terkait di Pemprov Banten untuk penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2016 sebesar Rp3,474 juta.
"Kami saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Banten Rano Karno," kata Kepala Disnakertrans Pemkab Tangerang Syafrudin di Tangerang, Sabtu.
Syafrudin mengatakan penentuan SK sepenuhnya kewenangan Gubernur Banten tapi pihaknya hanya mengusulkan setelah adanya rapat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan perwakilan buruh dan Dewan Pengupahan setempat.
Pernyataan tersebut terkait UMS buruh di Kabupaten Tangerang, diusulkan naik sebesar 15 persen menjadi Rp3,474 juta per bulan dengan berbagai pertimbangan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Pemkab Tangerang Deni Rohdiani mengatakan usulan itu sudah disampaikan kepada Bupati Ahmed Zaki Iskandar dan diteruskan ke Pemprov Banten.
Deni mengatakan upah UMS sangat berbeda dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Tangerang tahun 2016 sebesar Rp3,021 juta.
Sedangkan UMS buruh diberikan berdasarkan tiga kelompok yakni kelompok I meliputi industri kimia, minuman keras, karet logam dasar, dan otomotif.
Untuk kelompok II meliputi sektor seperti industri makanan, peralatan listrik, industri farmasi dan percetakan.
Sedangkan kelompok III meliputi industri padat karya, seperti pembuatan sepatu, garmen dan filter oli.
Penetapan besaran UMS yang diusulkan tersebut sangat lama karena dalam rapat sering terjadi berdebatan yang alot antara perwakilan buruh dengan pengurus Apindo setempat.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengharapkan penetapan UMS secepatnya dibuatkan SK oleh Gubernur Banten.
"Memang ada usulan dari Apindo agar UMS dibatalkan tapi bupati menyetujui dan Dewan Pengupahan telah sepakat, maka perlu segera ada SK," katanya.
Sebelumnya, penerapan pembayaran upah tersebut harus dilaksanakan sesuai hitungan mundur, itu artinya para buruh harus menerima mulai 1 Januari 2016, bukan berlaku pada 1 Maret 2016.
Besaran kenaikan upah UMS tersebut bervariasi untuk kelompok I sebesar 15 persen, kelompok II (10 persen) dan kelompok III (5 persen).
Pewarta: Adityawarman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016