Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Widjanarko Puspoyo dijadwalkan diperiksa lagi oleh penyidik Kejaksaan Agung Jakarta pada Selasa, 6 Maret 2007. "Ya, Selasa, dijadwalkan lagi," kata Hendarman Supandji, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta, Jumat. Hendarman mengatakan, masih ada beberapa pertanyaan yang belum diajukan pada Widjanarko sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperjelas pihak yang bertanggungjawab dalam pengadaan sapi impor itu. Menurut Hendarman, perbuatan pidana korupsi dalam pengadaan sapi impor potong itu telah ada. "Yang dicari kejaksaan saat ini, siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi itu," ujarnya. Sebelumnya, pada Kamis (1/3) Dirut Bulog telah diperiksa selama delapan jam dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerjasama usaha pengadaan sapi potong tahun 2001 antara Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM) yang diduga merugikan negara Rp11 miliar. Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan kasus korupsi itu dimana tiga orang dari pihak rekanan Bulog telah disidangkan di pengadilan. "Perbuatan pidana sudah ada, dari situ sudah ada tiga tersangkanya, apa ada lagi? (tersangka yang bertanggung jawab)," kata Hendarman. Pemeriksaan lanjutan terhadap Dirut Bulog, menurut Hendarman, adalah untuk menentukan berapa jumlah orang yang bertanggung jawab dalam kasus itu. Selain Widjanarko, penyidik Pidsus Kejagung telah meminta keterangan dari dua karyawan Bulog yaitu Imanusafi dan Tito Pranolo masing-masing pada Jumat (23/2) dan Senin (26/2). Kasus itu berawal pada pengadaan atau impor sapi dari Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru. PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1200 sapi sementara PT SBM mendapat kontrak Rp4,9 miliar untuk 1000 sapi. Namun pengadaan sapi itu tidak terwujud sebagaimana disebutkan dalam kontrak kerjasama walaupun telah dilakukan pembayaran.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007