Jakarta (ANTARA News) - Beberapa anggota DPR mengkritik pelibatan TNI dalam penertiban kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.

"Tidak ada dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) TNI, tidak ada urusan menggusur," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan penertiban dan penggusuran merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah yang bisa dilakukan dengan melibatkan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi.

Pilihan meminta bantuan TNI, menurut dia, seharusnya menjadi langkah terakhir bila Satpol PP dan polisi sudah tidak mampu menangani.

"TNI itu seharusnya the last resource, kalau tidak mampu baru lihatkan TNI," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin juga menganggap pelibatan TNI dalam penertiban kawasan prostitusi di Kalijodo sebagai tindakan yang berlebihan.

Ia mengatakan penggusuran wilayah untuk dijadikan ruang terbuka hijau sah menurut aturan tapi seharusnya tidak dilakukan secara berlebihan dengan mengerahkan personel TNI.

"Satpol PP DKI Jakarta bersama polisi daerah pun sudah cukup untuk melakukan penertiban wilayah Kalijodo. Menurut hemat saya sudah cukup dan ini sesuai dengan tugas dan fungsinya," katanya.

Terkait argumen Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahwa pelibatan TNI dilakukan sesuai Pasal 7 ayat 2b Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI, dia mengatakan bahwa pasal itu hanya digunakan dalam keadaan khusus, dan pelaksanaannya harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016